Dalam kehidupan sehari-hari, kompilasi hukum islam (KHI) juga sering digunakan sebagai pegangan hakim di pengadilan agama untuk memecahkan solusi. Wah, ternyata KHI sangat mempengaruhi pengaruh besar terhadap kebijakan hakim memberikan keputusan.
Tahukah kamu jika kompilasi hukum islam ini sebenarnya muncul pertamakali idenya sejak tahun 1985, tepatnya tanggal 21 Maret. Dimana disebutkan bahwa Mahkamah Agung dan Menteri Agama Nomor 07/KMA/1985 mengeluarkan surat SKB (Surat Keputusan Bersama) yang berkaitan dengan penunjukan pelaksanaan prooyek pembangunan hukum islam melalui yurisprudensi.
Kompilasi Hukum Islam Lengkap.pdf
Inti dari isi surat keputusan bersama tersebut berisi instruksi kepada Kementrian agama agar segera membentuk tim yang berisi para cendekiawan islam dan para ulama melalui jalur Yurisprudensi atau kompilasi hukum. dimana tim yang terbentuk tersebut bertangung jawab untuk mengkaji kitab-kitab fikih islam. Hasil kajian itulah yang nantina akan dipergunakan untuk hakim di pengadilan agama sebagai problem solving.
Sebelum SKB di keluarkan dan dibentuklah Kompilasi hukum islam, ternyata pengadilan agama sebenarnya sudah mengacu pada kitab fikih. Hanya saja kitab tersebut adalah kitab fikih lama, yang sudah berumur. Dimana permasalahan dan kasus jaman dahulu dan sekarang sudah berbeda jauh. Sehingga pihak pengadilan agama pun sering mengalami benturan dan masalah atas ketidakcocokan tersebut.
Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, maka lahirlah kompilasi hukum islam bisa melahirkan dan satu kitab rujukan yang terstandar bagi hakim agama dalam mengambil keputusan dalam permasalahan undang-undang.
Kompilasi hukum islam pada dasarnya ada banyak sekali kitab fikihnya. Dimana para hakim pengadilan akan menjadikan kitab-kitab tersebut sebagi acuan mereka. setidakna ada 13 kitab fikih yang digunakan sesuai dengan kemenag yang menjadi rujukan hakim di lingkungan peradilan agama.
Meskipun demikian, di lapangan masih saja terjadi ketidaksamaan dalam pengambilan keputusan. Kemudian kompilasi hukum islam pun melahirkan ide untuk membentuk kaidah hukum undang-undang, yang dibuat menjadi beberapa pasal-pasal rincian hukum.
Posisi hukum islam dalam tata hukum nasional awal kemerdekaan bersumber pada empat hukum. yaitu hukum produk legislasi koloni, hukum adat, hukum islam dan hukum produk legislasi nasional. Dari keempat hukum tersebut sudah dapat dilihat bahwa KHI sebenarnya gabungan dari hukum islam dengan hukum legislasi nasional.
Pada dasarnya, kompilasi hukum islam menggambarkan ragam makna kehidupan masakat islam Indonesia. Seperti yang kamu ketahui, bahwa Indonesia sebagai Negara islam yang memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia. Meskipun sebagai Negara islam, keberagaman dan perbedaan agama juga bukan menjadi masalah utama.
Tidak hanya itu, terjadi aktualisasi normative dari eksplanasi fungsional ajaran islam yang berimplikasi terpenuhi tuntutan kebutuhan hukum. sehingga meminimalisir terjadinya konflik. Terakhir, karena memang ada kesepakatan dari para ulama. Dimana kesepakatan para ulama inilah yang akan mempengaruhi umat untuk bersikap sama dengan yang diperintahkan.
Mengingat ada banyak sekali permasalahan yang ditemui dalam pengadilan agama. Maka, pengadilan agama pun memaparkan ada beberapa asas dalam kompilasi hukum islam. Diantarannya, ada asas hukum perkawinan dalam KHI dan asas kewarisan islam.
Itulah ulasan dan pemaparan tentang kompilasi hukum islam (KHI). Setidaknya dari sini tahu tentang KHI itu lebih diperlukan oleh hakim. Meskipun sangat diperlukan untuk hakim pengadilan agama, sebenarnya pesan dan esensinya pun sangat dibutuhkan dan diperlukan oleh masarakat secara umum.
Semoga pula dari artikel kompilasi hukum islam ini semakin memberikan pemahaman dan dorongan bagi pembaca. siapa tahu diantara kamu ada yang menjadi calon cendekiawan dan ulama yang akan membedah fikih dan merumuskan ke dalam sebuah aturan atau rumusan KHI. Mengingat, jaman dari tahun ke tahun pun akan berubah. Masa, permasalahan dan sudut pandang pun akan teurs berkembang. Sehingga selalu butuh penyegaran dan pembaharuan.
Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang hukum perkawinan tidak lagi hanya terbatas pada hukum subtantif saja yang memang seharusnya menjadi porsi dari kompilasi, akan tetapi sudah cukup banyak memberikan peraturan tentang masalah prosedural yang seharusnya termasuk dalam porsi undang-undang perkawinan. Walaupun pada dasarnya, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki kesamaan yang termuat dalam KHI. Adapun perbedaan (hal-hal baru) yang termuat dalam KHI merupakan sebagai kemajuan dari pengembangan hukum keluarga di Indonesia.Sebagai pengembangan dari hukum perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan, maka KHI tidak boleh lepas dari misi yang diemban oleh undang-undang tersebut, kendatipun cakupannya hanya terbatas bagi kepentingan umat Islam, antara lain, kompilasi mutlak harus mampu memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dipegangi oleh umat Islam.
f. Harta bersama dalam perkawinan.Pasal 85-97 tidak menyebutkan mengenai proses terjadinya harta bersama, seperti yang diatur pasal 35 Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974. Akan tetapi, pasal 1 huruf f dirinci bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.Harta bersama suami isteri pada dasarnya tidak dikenal, karena hal ini tidak dibicarakan secara khusus dalam kitab fiqh. Konsep harta bersama dalam perkawinan meruakan produk hukum Adat yang tereduksi dari nilai-nilai kearifan lokal sebagai bentuk keseimbangan hak antara suami isteri dalam kehidupan perkawinan. Pasal-pasal selanjutnya dari kompilasi memberikan pengaturan cukup rinci mengenai masalah harta bersama ini, yang diperoleh selama perkawinan, oleh karenanya, dimiliki secara bersama oleh keduanya.
"Dalam SKB tersebut terdapat instruksi kepada kementrain agama untuk membentuk sebuah tim yang berisi ulama dan sarjana serta cendikiawan Islam yang ditugasi untuk membentuk pembangun hukum Islam melalui jalur yurisprudensi dengan jalan kompilasi hukum," katanya. 2ff7e9595c
Comments